Carilah di sini

Rabu, 10 Maret 2010

JIKA MENGHADAPI PERBEDAAN PENDAPAT . . .

Jika mengenai suatu masalah ada beberapa pendapat yang nampaknya berbeda, sebaiknya kita jangan bersikap menghakimi dengan membenarkan pendapat yang satu dan menyalahkan yang lain tanpa menyelidikinya lebih dahulu. Hal ini berlaku dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pengamalan ajaran agama. Ada sejumlah contoh yang dapat kita pelajari dalam praktek kehidupan di masa Rasulullah saw. yang menunjukkan hal ini.
Ketika beliau saw mengutus sejumlah shahabat untuk merebut benteng bani Kuraizah. Beliau berpesan agar para shahabat mengerjakan shalat ashar setelah berhasil sampai ke tempat tujuan. Ketika masih dalam perjalanan waktu shalat ashar hampir habis. Sebagian shahabat mengerjakannya saat masih dalam perjalanan. Sebagian shahabat baru mengerjakan shalat ashar setelah berhasil menaklukan bani Kuraizah, saat itu sudah masuk waktu maghrib. Ketika misi itu telah selesai dan para shahabat kembali ke tempat Rasulullah saw, mereka melaporkan kejadian itu. Rasulullah saw tidak mengomentarinya. Ini dapat disimpulkan kedua kelompok itu tidak ada yang disaslahkan oleh beliau. Kalau ada yang dinilai salah tentu ditegurnya.
Dalam mengerjakan mandi janabat. Sebagian orang mengerjakannya dengan berwudhu lebih dahulu kemudian mengalirkan air ke seleuruh tubuh. Sebagian orang lagi berwudhu lebih dahulu tanpa membasuh kedua kaki, kemudian mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, baru kemudian membasuh kedua kakinya. Sebagian yang lain mengalirkan air ke seluruh tubuh lebih dahulu baru kemudian berwudhu. Bahkan ada yang hanya mengalirkan air kesuluruh tubuhnya tanpa mengerjakan yang lain-lain.
Saya hanyalah seorang awam dalam agama. Jadi tidak pantas jika menentukan cara mana yang benar. Karenanya mencoba berusaha mencari keterangan mengenai tata cara mandi janabat itu dari sumber yang menurut saya dapat dipercaya. Pertama saya baca dalam terjemah Ringkasan Shahih Bukhari dua buah hadits mengenai tata cara mandi janabat itu. Satu bersumber dari Ummul mu’minin Aisyah ra, dan satu lagi dari Ummul mu’minin Maimunah ra. Keduanya isteri Rasulullah saw.
Dari Hadits Aisyah r.a. dapat dirinci bahwa mandi wajib yang dilakukan Rasulullah saw itu sebagai berikut :
1. beliau memulainya dengan mencuci kedua tangannya.
2. kemudian berwudhu, sebagaimana wudhu untuk shalat,
3. kemudian beliau memasukkan jari-jari tangannya ke dalam air,
4. setelah itu menggosokkannya di sela-sela rambutnya.
5. Kemudian ia menyiram kepalanya sebanyak tiga kali cidukan, setelah itu meratakan (menyiramkan) air ke seluruh tubuhnya.
Sementara itu menurut Maimunah ra, urutan mandi wajib yang dilakukan Rasulullah saw itu sebagai berikut :
1. berwudhu seperti wudhu untuk shalat tetapi tidak membasuh kedua kakinya,
2. beliau mencuci kemaluannya serta kotoran-kotoran yang melekat padanya,
3. setelah itu beliau menyiramkan air ke badannya.
4. kemudian beliau memindahkan kedua kakinya (dari tempat semula) lalu mencucinya.
Hadits Aisyah ra dan Hadits Maimunah di atas isinya hampir sama, yaitu mengenai tata cara mandi wajib yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Perbedaanny terletak pada membasuh kaki.
Menurut Aisyah r.a. mencuci kaki dilakukan sebelum menyiramkan air ke seluruh badan. Ini diketahui dari kalimat . “kemudian berwudhu, sebagaimana wudhu untuk shalat”. Menurut Maimunah r.a. mencuci kaki dilakukan sesudah menyiramkan air ke seluruh badan seperti ucapannya “berwudhu seperti wudhu untuk shalat tetapi tidak membasuh kedua kakinya”.
Karena keduanya bersumber dari isteri-isteri Rasulullah saw dan diriwayatkan oleh pengumpul hadits yang dikenal sangat hati-hati : Al Bukhari, maka kedua hadits itu dapat dijadikan pegangan.
Wallahu a'lam